RENCANA
PENGEMBANGAN SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2009 – 2010
SDN KETINTANG I / 409
JL. KETINTANG MADYA NO. 146
KECAMATAN GAYUNGAN
KOTA SURABAYA
_______________________________________________________
KATA PENGANTAR
Dengan
memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala
RahmatNya sehingga penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah ini dapat
terselesaikan.
Harapan
kami semoga Rencana Pengembangan Sekolah ini dapat menjadi acuan bagi
jalannya proses pendidikan di SDN Ketintang I/409 selama tahun
pelajaran 2009-2010.
Rencana
Pengembangan Sekolah adalah penjabaran Undang-undang Republik
Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
menekankan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin
pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi
dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai
dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global
sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana,
terarah, dan berkesinambungan. Oleh karena itu dengan adanya pedoman
kerja yang jelas, maka perjalanan roda pendidikan akan lebih lancar,
berdaya guna dan berhasil guna.
Kami
mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak demi perbaikan dan
penyempurnaan Rencana Pengembangan Sekolah ini. Sebab kami menyadari
masih banyak kekurangan dalam proses penyusunannya.
Akhirnya
kami mohon doa restu agar Rencana Pengembangan Sekolah ini dapat
berjalan sesuai dengan rencana yang kita susun bersama.
Surabaya,
20 Juli 2009
Kepala
Sekolah,
SUNYOTO,
S.Pd
NIP.
19630102 198504 1 006
___________________________________________________
DAFTAR ISI
BAB I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
B. LANDASAN
C. TUJUAN
D. PENGERTIAN
BAB II. RENCANA STRATEGIS (5 TAHUN)
A. ANALISIS KONDISI LINGKUNGAN
1. Kondisi Sosial Masyarakat
2. Kondisi Ekonomi
3. Geografis
B. ANALISI KONDISI PENDIDIKAN SEKOLAH SAAT INI
1. Kondisi Sekolah Ditinjau Dari Standar Isi
2. Kondisi Sekolah Ditinjau Dari Standar Proses
3. Kondisi Sekolah Ditinjau Dari Standar Kompetensi Lulusan
4. Kondisi Sekolah Ditinjau Dari Standar Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan
5. Kondisi Sekolah Ditinjau Dari Standar Kompetensi Sarana dan Prasarana
6. Kondisi Sekolah Ditinjau Dari Standar Pengelolaan
7. Kondisi Sekolah Ditinjau Dari Standar Pembiayaan
8. Kondisi Sekolah Ditinjau Dari Standar Penilaian Pendidikan
C. KONDISI PENDIDIKAN 5 TAHUN KE DEPAN
D. IDENTIFIKASI TANTANGAN NYATA ANTARA PENDIDIKAN 5 TAHUN KE DEPAN DENGAN
PENDIDIKAN SAAT INI
E. VISI SEKOLAH
F. MISI SEKOLAH
G. TUJUAN SEKOLAH 5 TAHUN KE DEPAN
H. STRATEGI PENCAPAIAN
I.
HASIL YANG DIHARAPKAN
J. TONGGAK-TONGGAK KUNCI KEBERHASILAN
K. MONITORING DAN EVALUASI
BAB III. RENCANA OPERASIONAL SEKOLAH
TAHUN 2009-2010
A. ANALISIS LINGKUNGAN OPERASIONAL
B. ANALISIS PENDIDIKAN SAAT INI
C. ANALISIS KONDISI PENDIDIKAN 1 TAHUN KE DEPAN
D. IDENTIFIKASI TANTANGAN NYATA 1 TAHUN KE DEPAN
E. TUJUAN SITUASIONAL / SASARAN
F. IDENTIFIKASI FUNGSI
G. ANALISIS SWOT
H. ALTERNATIF LANGKAH-LANGKAH PEMECAHAN MASALAH
I.
PROGRAM DAN RENCANA KEGIATAN
J. RAPBS (Uraian Kegiatan dan Pembiayaan / Rencana Anggaran Pengembangan
Sekolah)
K. RENCANA KEGIATAN (Action Plan)
LAMPIRAN-LAMPIRAN
B. LANDASAN / DASAR HUKUM
C. TUJUAN PENYUSUNAN
C. KONDISI PENDIDIKAN LIMA TAHUN
KE DEPAN
________________________________________
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan negara
Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu setiap
warga negara Indonesia tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan
gender berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat
yang dimilikinya. Pendidikan yang bermutu merupakan prasyarat adanya Sumber
Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, yaitu warga negara yang unggul secara
intelektual, anggun dalam moral, kompeten dalam Ilmu Pengetahuan Teknologi dan
Senii (IPTEKS), produktif dalam karya dan memiliki komitmen yang tinggi untuk
berbagai peran sosial, serta berdaya saing terhadap bangsa lain di era global.
Dengan demikian, pembangunan pendidikan nasional perlu diarahkan pada
peningkatan martabat manusia secara holistik, yang memungkinkan ketiga dimensi
kemanusiaan paling elementer di atas dapat berkembang secara optimal. Oleh
karena itu, lembaga pendidikan seyogyanya menjadi wahana strategis bagi upaya
pengembangan segenap potensi individu, termasuk membangun karakter dan wawasan
kebangsaan bagi peserta didik, yang menjadi landasan penting bagi upaya
memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Negawa Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) sehingga cita-cita membangun manusia Indonesia
seutuhnya dapat tercapai.
Sekolah sebagai pemegang peran penting dalam upaya peningkatan mutu
pendidikan. Oleh karena itu, sekolah dituntut membuat perencanaan, pengelolaan
program, implementasi, monitoring dan evaluasi yang baik, terstruktur, dan
terukur. Dengan perencanaan yang matang, diharapkan pengelolaan program dapat
diimplementasikan secara efektif dan efisien. Agar implementasi perencanaan dan
pengelolaan program senantiasa berlangsung secara transparan dan akuntabel,
maka perlu adanya monitoring dan evaluasi secara berkala dan konsisten.
Penyusunan
Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) pada satuan pendidikan diharapkan mampu
mengakomodir semua harapan warga sekolah dan seluruh stakeholder untuk masa
sekarang dan yang akan datang. Di dalam Rencana Pengembangan Sekolah seluruh
warga sekolah dan stakeholder dapat mengetahui arah kebijakan sekolah untuk
masa 1 sampai 5 tahun ke depan. Pada Rencana Pengembangan Sekolah pula
masyarakat dapat mengetahui secara jelas tentang Visi, Misi, Indikator, Tujuan,
Tantangan Nyata, Sasaran Pengembangan, serta Identifikasi fungsi-fungsi yang penting bagi
sekolah, sehingga gambaran sekolah ideal seperti harapan pemerintah dapat
diketahui secara eksplisit.
Dengan disusunnya Rencana Pengembangan Sekolah SDN Ketintang I/409
Kecamatan Gayungan Kota Surabaya akan memandu semua warga sekolah bagaimana
mengembangkan sekolah, ke mana sekolah akan dikembangkan dan langkah apa yang
harus ditempuh untuk melaksanakannya. Keterlibatan semua pihak dalam penyusunan
Rencana Pengembangan Sekolah mendorong masyarakat untuk merasa “memiliki”
sekolah.
B. LANDASAN / DASAR HUKUM
1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
4. Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah.
5. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Pembagian Tugas dan
Wewenang Pemerintah Pusat dan Daerah.
6. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
7. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009.
8. Keputusan Mendiknas RI No. 44/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah.
9. Peraturan Mendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
10. Peraturan Mendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan (SKL).
11. Peraturan Mendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Kepmendiknas
No. 22 dan 23 Tahun 2006.
12. Peraturan Mendiknas No. 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Permendiknas No.
24 Tahun 2006.
13. Peraturan Mendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala
Sekolah/Madrasah.
14. Peraturan Mendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik Guru.
15. Peraturan Mendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
16. Peraturan Mendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Pendidikan.
17. Peraturan Mendiknas No. 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan
Prasarana Untuk SD/MI.
18. Rencana Strategis Depdiknas Tahun 2005-2009.
19. Rencana Strategis Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan
Menengah Depdiknas Tahun 2005-2009.
C. TUJUAN PENYUSUNAN
- Menjamin agar tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil.
- Mendukung koordinasi antar stakeholder sekolah.
- menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi yang baik antar pelaku sekolah, antar sekolah dan pembina pendidikan, dan antar waktu.
- Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.
- Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat.
- Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
- Agar sekolah membelanjakan anggaran secara bijaksana.
- Merespon seluruh tuntutan partisipasi masyarakat.
- Meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas.
- Sebagai acuan untuk mencapai target peningkatan mutu pendidikan.
- Sebagai tolak ukur bagi keberhasilan implementasi program peningkatan mutu pendidikan.
D. PENGERTIAN
Rencana Pengembangan Sekolah merupakan rencana yang komprehensif untuk
mengoptimalkan pemanfaatan segala sumber daya yang ada dan yang mungkin
diperoleh guna mencapai tujuan yang diinginkan di masa datang. Rencana
Pengembangan Sekolah harus berorientasi ke depan dan secara jelas bagaimana
menjembatani antara kondisi saat ini dan harapan yang ingin dicapai di masa
depan.
Rencana Pengembangan Sekolah merupakan rencana yang secara komprehensif
memperhatikan peluang dan ancaman dari lingkungan eksternal, memperhatikan
kekuatan dan kelemhana internal, dan kemudian mencari dan menemukan strategi
dan program-program untuk memanfaatkan peluang dan kekuatan yang dimiliki,
mengatasi tantangan dan kelemahan yang ada, guna mencapai visi yang diinginkan.
___________________________________________
BAB II
RENCANA STRATEGIS
A.
ANALISIS KONDISI LINGKUNGAN
1. KONDISI SOSIAL MASYARAKAT
SDN Ketintang I/409 berada di kawasan perkuliahan dan perumahan di
Surabaya Selatan. Sudah menjadi karakteristik masyarakat yang berdomisili di
kawasan tersebut adalah penduduk musiman yang tingkat mutasinya sangat tinggi.
Kondisi sosial masyarakatnya sangat beragam antara budaya masyarakat asli dan
masyarakat pendatang sering kali menimbulkan permasalahan sosial. Disparitas sangat
tinggi, baik dari segi kepedulian lingkungan, pendidikan, kesehatan, maupun
kultur/budaya.
Dari segi keamanan dan kerawanan sosial sangat tidak kondusif bagi
perkembangan mental dan moral anak-anak. Mereka juga tumbuh di tengah-tengah
masyarakat yang tidak stabil antara budaya tradisional dan modern, antara gaya
hidup masyarakat pedesaan dan gaya hidup metropolis. Tingkat polusi yang tinggi
mengakibatkan rentannya anak-anak terhadap suatu penyakit.
2. KONDISI EKONOMI
Pekerjaan orang tua / wali murid SDN Ketintang I/409 terdiri dari :
PNS : 20%
TNI/POLRI : 5%
Swasta : 30%
Wiraswasta : 25%
Buruh Pabrik : 20%
Beragamnya pekerjaan orang tua / wali murid menyebabkan kendala dalam
partisipasi masyarakat terhadap kemajuan pendidikan. Terbatasnya penghasilan
orang tua / wali murid menyebabkan mereka harus memenuhi kebutuhan hidup meski
harus meninggalkan anak-anak tanpa asuhan dan bimbingan sesuai kebutuhan.
3. GEOGRAFIS
SDN Ketintang I/409 termasuk wilayah Kecamatan Gayungan. Secara
geografis berada di kawasan Surabaya Selatan. Lokasi SDN Ketintang I/409 yang
berada di Kelurahan Ketintang berbatasan dengan Kecamatan Wonokromo dan Karang
Pilang. Wilayah Kecamatan Gayungan juga berada di perbatasan antara Kota
Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Wilayah Ketintang terdiri dari tanah pertanian
dan areal pabrik.
B.
ANALISIS KONDISI PENDIDIKAN SEKOLAH SAAT INI
KONDISI SEKOLAH DITINJAU DARI :
1. Standar Isi
Standar isi pendidikan adalah mencakup lingkup materi dan tingkat
kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar,
kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender pendidikan/akademik.
a. Kelompok Mata Pelajaran dan Kedalaman Isi
Standar isi pendidikan mengatur kerangka dasar kurikulum, beban
belajar, kalender akademik, dan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Standar
isi mencakup lingkup dan kedalaman materi pembelajaran untuk memenuhi standar
kompetensi lulusan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SDN Ketintang
I/409 terdiri dari: kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata
pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan. Setiap kelompok mata pelajaran
sebagian masih dilaksanakan secara terpisah kecuali untuk kelas 1, 2 dan 3
karena telah menggunakan pendekatan tematik. Sehingga pembelajaran
masing-masing kelompok mata pelajaran belum mewarnai pemahaman dan penghayatan
peserta didik.
b. Beban Belajar
Beban belajar SDN Ketintang I/409 belum diperhitungkan secara maksimal
dan terinci dengan menggunakan jam pembelajaran per minggu per semester dengan
sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur sesuai dengan kebutuhan dan ciri khas masing-masing.
c. Kurikulum Kecakapan Hidup
Kurikulum di SDN Ketintang I/409 telah memasukkan pendidikan kecakapan
hidup, namun pendidikan kecakapan hidup yang telah dijalankan baru mencakup
kecakapan pribadi dan kecapakan sosial sedangkan kecakapan akademik dan
kecakapan vokasional belum dikembangkan. Seharusnya pendidikan kecakapan hidup
dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok kewarganegaraan, keimanan dan
ketakwaan, pendidikan akhlak mulia dan kepribadian, pendidikan ilmu pengetahuan
dan teknologi, pendidikan estetika, atau pendidikan jasmani, olahraga dan
kesehatan.
d. Kurikulum Muatan Lokal
Kurikulum untuk SDN Ketintang I/409 seharusnya dapat memasukkan
pendidikan berbasis keunggulan lokal, namun dengan terbatasnya kemampuan sumber
daya manusia sehingga kurikulum muatan lokal hanya mengacu pada keputusan hasil
rapat kerja kepala sekolah. Akibat dari penyeragaman tersebut maka keunggulan
lokal menjadi tidak tereksplorasi. Kurikulum muatan lokal mengacu pada
referensi Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur yang terdiri dari Bahasa Jawa,
Bahasa Inggris dan Komputer.
e. Kalender Pendidikan
Waktu pembelajaran yang dituangkan dalam kalender pendidikan atau
kalender akademik mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar,
waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Untuk setiap satuan pendidikan
harus mengacu pada peraturan meteri, khususnya sekolah dasar negeri.
2. Standar Proses
Untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien seharusnya
setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan, pelaksanaan, penilaian proses
pembelajaran, dan pengawasan yang baik. Perencanaan di SDN Ketintang I/409
telah dibuat secara rutin dan konsisten namun sebenarnya harus didukung oleh
sekurang-kurangnya dokumen kurikulum, silabus untuk setiap mata pelajaran,
rencana pelaksanaan pembelajaran, buku teks pelajaran, pedoman penilaian, dan
alat/media pembelajaran. Melalui KKG, silabus dan RPP dibuat secara kelompok
dalam satuan gugus sekolah karena terbatasnya kemampuan guru. Pelaksanaan
proses pembelajaran sementara ini belum memungkinkan memperhatikan jumlah
maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik
karena faktor kebutuhan ruang yang tidak memenuhi syarat. Rasio maksimal buku teks
pelajaran per peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik per
pendidik juga belum terealisasi.
Penilaian proses pembelajaran di SDN Ketintang I/409 untuk kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi seharusnya menggunakan berbagia teknik
penilaian, termasuk ulangan dan atau penugasan, sesuai dengan kompetensi dasar
yang harus dikuasai dalam satu tahun. Penilaian proses pembelajaran untuk
kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi belum mencakup
observasi dan evaluasi harian secara individual terhadap peserta didik, serta
observasi dan evaluasi harian secara individual yang dilaksanakan
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester. Penilaian proses pembelajaran
baru dalam tahap mencakup aspek kognitif sedangkan aspek psikomotorik, dan
afektif sering diabaikan. Pengawasan baru mencakup pemantauan, supervisi,
evaluasi, sedangkan pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang
diperlukan belum secara konsisten dilakukan.
3. Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan seharusnya meliputi kompetensi untuk seluruh
mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, termasuk kompetensi membaca dan
menulis. Kompetensi lulusan juga mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap
sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Namun jika standar kompetensi
lulusan di SDN Ketintang I/409 mengacu pada standar ketuntasan belajar yang
tinggi, maka angka mengulang di kelas VI akan melebihi 5% disebabkan input
siswa kelas I yang beragam (tidak semua melalui TK). Oleh karena itu Standar
Kompetensi Lulusan di SDN Ketintang I/409 diarahkan secara bertahap untuk
meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar pendidik di SDN Ketintang I/409 ditinjau dari :
a. Kompetensi pedagogik : dalam hal perencangan dan pelaksanaan
pembelajaran para pendidik masih konvensional. Pengembangan peserta didik dalam
mengaktualisasikan diri belum maksimal.
b. Kompetensi kepribadian : rendahnya konsep diri dan pencitraan
diri seorang pendidik menyebabkan para pendidik memiliki kepribadian yang
labil.
c. Kompetensi sosial : rasa humanisme yang terbangun kadangkala
mengurangi derajat profesionalisme sehingga para pendidik cenderung bersifat
subyektif.
5. Standar Prasarana dan Sarana
SDN Ketintang I/409 dalam hal standar prasarana pendidikan yang
mencakup persyaratan minimal dan wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan
telah memenuhi syarat yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang kepala sekolah,
ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang kantin, tempat
berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, dan tempat lain yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Standar sarana
pendidikan mencakup persyaratan minimal tentang perabot, peralatan pendidikan,
media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta
perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan pengadaannya telah dilakukan secara bertahap sesuai
skala prioritas.
6. Standar Pengelolaan
SDN Ketintang I/409 dikelola atas dasar Rencana Pengembangan Sekolah
dan Rencana Kerja Tahunan meskipun masih sangat jauh dari sempurna. Selama ini
rencana kerja tahunan merupakan penjabaran rinci dari RPS ang merupakan rencana
kerja jangka menengah satuan pendidikan yang melipuri masa 4 (empat) tahun.
Rencana kerja meliputi sekurang-kurangnya jadwal pembelajaran, ulangan, ujian,
kegiatan ekstrakurikuler dan hari libur; mata pelajaran yang ditawarkan pada
semester gasal, semester genap, penugasan pendidik pada mata pelajaran dan
kegiatan lainnya; buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata
pelajaran; jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelajaran,
pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai; program
peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi
sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta dan penyelenggara program, jadwal
rapat Dewan pendidik, rapat konsultasi satuan pendidikan dengan orang tua/wali
murid, dan rapat satuan pendidikan dengan komite sekolah; rencana anggaran
pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun; jadwal
penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk satu tahun
terakhir. Rencana kerja juga harus disetujui rapat dewan pendidik setelah
memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah.
7. Standar Pembiayaan
Biaya penyelenggaraan pendidikan di SDN Ketintang I/409 selama ini
hanya mengandalkan bantuan dari Pemerintah Pusat ( BOSNA ) dan Pemerintah Kota
Surabaya ( BOPDA ), Untuk kegiatan yang
bersifat insidental sekolah menggalang sumbangan sukarela.
8. Standar Penilaian
Standar penilaian pendidikan di SDN Ketintang I/409 telah sesuai dengan
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan
instrumen penilaian prestasi belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar
peserta didik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri No. 20
tahun 2007.
1. Standar Isi
Standar isi pendidikan adalah mencakup
lingkup materi dan tingkat
kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan dan jenis pendidikan
tertentu.
Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar,
kurikulum
tingkat satuan pendidikan dan kalender pendidikan/akademik.
a. Kelompok Mata Pelajaran dan Kedalaman Isi
Standar isi pendidikan
mengatur kerangka dasar kurikulum, beban
belajar, kalender akademik, dan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
Standar
isi mencakup lingkup dan kedalaman materi pembelajaran untuk memenuhi
standar
kompetensi lulusan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SDN
Ketintang
I/409 terdiri dari: kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran
ilmu
pengetahuan dan teknologi; kelompok mata pelajaran estetika; dan
kelompok mata
pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan. Setiap kelompok mata
pelajaran
dilaksanakan secara holistik sehingga pembelajaran masing-masing
kelompok mata
pelajaran ikut mewarnai pemahaman dan penghayatan peserta didik. Semua
kelompok
mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Pelaksanaan semua kelompok mata pelajaran disesuaikan dengan
perkembangan fisik
dan psikis peserta didik.
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia di SDN
Ketintang I/409
dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan membentuk peserta
didik
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
serta berakhlak
mulia. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian di SDN
Ketintang
I/409 dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik
akan
status, hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan
bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Kelompok
mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi di SDN Ketintang I/409
dimaksudkan
untuk mengenal, menyikapi dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan
teknologi,
serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis,
kreatif
dan mandiri. Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk
meningkatkan
sensitifitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi
keindahan
dan harmoni. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan
di SDN
Ketintang I/409 dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta
membudayakan
sportivitas dan kesadaran hidup sehat. Kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak
mulia serta kelompok kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan budi
pekerti/kepribadian di SDN Ketintang I/409 diamalkan sehari-hari oleh
peserta
didik di dalam dan di luar sekolah, dengan contoh pengalaman yang
diberikan
oleh setiap pendidik dalam interaksi sosialnya di dalam dan di luar
sekolah,
dengan contoh pengalaman yang diberikan oleh setiap pendidik dalam
interaksi
sosialnya di dalam dan di luar sekolah, serta dikembangkan menjadi
bagian dari
budaya sekolah. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan budi
pekerti/kepribadian di SDN Ketintang I/409 dilaksanakan melalui muatan
dan/atau
kegiatan kewarganegaraan, agama, akhlak mulia, budi pekerti, bahasa,
seni dan
budaya, dan pendidikan jasmani. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan
teknologi di SDN Ketintang I/409 dilaksanakan melalui muatan dan/atau
kegiatan
bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam keterampilan/kejujuran,
dan/atau
teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
Kelompok
mata pelajaran estetika di SDN Ketintang I/409 dilaksanakan melalui
muatan
dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, dan muatan lokal yang
relevan.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan di SDN
Ketintang I/409
dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olah
raga,
pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam,, dan muatan lokal yang
relevan.
b. Beban Belajar
Beban belajar untuk SDN Ketintang I/409
diperhitungkan dengan
menggunakan jam pembelajaran per minggu per semester dengan sistem tatap
muka,
penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur sesuai
dengan
kebutuhan dan ciri khas masing-masing.
c. Kurikulum Kecakapan Hidup
Kurikulum untuk SDN
Ketintang I/409 dapat memasukkan pendidikan
kecakapan hidup. Pendidikan kecakapan hidup mencakup kecakapan pribadi,
kecakapan sosial, kecakapan akademik dan kecakapan vokasional.
Pendidikan
kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok
kewarganegaraan, keimanan dan ketakwaan, pendidikan akhlak mulia dan
kepribadian, pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan
estetika,
atau pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan. Pendidikan kecakapan
hidup
dapat diperoleh peserta didik dari sekolah melalui tugas pembiasaan atau
terintegrasi di dalam seluruh kelompok mata pelajaran.
d. Kurikulum Muatan Lokal
Kurikulum untuk SDN Ketintang I/409 dapat
memasukkan pendidikan berbasis
keunggulan lokal. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat merupakan
bagian
dari pendidikan kelompok keimanan dan ketakwaan, pendidikan akhlak mulia
dan
kepribadian, pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan
estetika,
atau pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan. Pendidikan berbasis
keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik melalui kegiatan ko
kurikuler,
dan penguatan pada ekstra kurikuler.
e. Kalender Pendidikan
Waktu pembelajaran yang dituangkan dalam
kalender pendidikan atau kalender
akademik mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu
pembelajaran efektif, dan hari libur. Untuk setiap satuan pendidikan
harus
mengacu pada peraturan menteri.
2. Standar Proses
Standar proses pendidikan adalah standar
nasional pendidikan yang
berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan
untuk
mencapai standar kompetensi lulusan. Dalam proses pembelajaran
diselenggarakan
secara interaktif, inspiratif, memotivasi, menyenangkan, menantang,
mendorong
peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang
cukup
bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian peserta didik sesuai dengan
bakat,
minat dan perkembangan fisik serta psikologinya. Dalam proses
pembelajaran
pendidik memberikan keteladanan.
Untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan
efisien setiap
satuan pendidikan melakukan perencanaan, pelaksanaan, penilaian proses
pembelajaran, dan pengawasan yang baik. Perencanaan harus didukung oleh
sekurang-kurangnya dokumen kurikulum, silabus untuk setiap mata
pelajaran,
rencana pelaksanaan pembelajaran. Pelaksanaan harus memperhatikan jumlah
maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per
pendidik,
rasio maksimal buku teks pelajaran per peserta didik, dan rasio maksimal
jumlah
peserta didik per pendidik.
Penilaian proses pembelajaran di SDN Ketintang I/409 untuk
kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi harus menggunakan berbagai
teknik
penilaian, termasuk ulangan dan atau penugasan, sesuai dengan kompetensi
dasar
yang harus dikuasai dalam satu tahun. Penilaian proses pembelajaran
untuk
kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi harus
mencakup
observasi dan evaluasi harian secara individual terhadap peserta didik,
serta
observasi dan evaluasi akhir secara individual yang dilaksanakan
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester. Penilaian proses
pembelajaran
harus mencakup aspek kognitif, psikomotorik, dan efektif. Pengawasan
mencakup
pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah
tindak
lanjut yang diperlukan.
3. Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi
lulusan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan
lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar
kompetensi
lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan
peserta
didik dari satuan pendidikan. Standar kompetensi lulusan meliputi
kompetensi
untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, termasuk
kompetensi
membaca dan menulis. Kompetensi lulusan mencakup pengetahuan,
keterampilan dan
sikap sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Standar kompetensi
lulusan di
SDN Ketintang I/409 diarahkan untuk meletakkan dasar kecerdasan,
pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan
mengikuti
pendidikan lebih lanjut.
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar pendidik dan
tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan pra
jabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam
jabatan.
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah
tingkat
pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang
dibuktikan dengan
ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan
perundangan
yang berlaku. Kompetensi adalah tingkat kemampuan minimal yang harus
dimiliki
dan dipenuhi seorang pendidik untuk dapat berperan sebagai agen
pembelajaran.
Kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran di SDN Ketintang I/409
meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan
kompetensi sosial sesuai Standar Nasional Pendidikan, yang dibuktikan
dengan
sertifikat profesi pendidik, yang diperoleh melalui pendidikan profesi
guru
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan
mengelola pembelajaran peserta
didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan
peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian mencerminkan
kepribadian yang mantap, stabil,
dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan
berakhlak
mulia. Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran
secara
luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi
standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan
pendidik sebagai bagian dari
masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta
didik,
dan masyarakat sekitar. Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau
sertifikat keahlian tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan
diperlukan
dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan
kesetaraan.
Kualifikasi akademik pendidikan minimum untuk pendidik SDN Ketintang
I/409
adalah S1.
Tenaga kependidikan di
SDN Ketintang I/409 sekurang-kurangnya terdiri
atas kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga
laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah. Persyaratan untuk menjadi
kepala
SDN Ketintang I/409 meliputi: berstatus guru SD, memiliki kualifikasi
akademik
dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan ketentuan
perundangan
yang berlaku; memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun di
SD; dan memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang
pendidikan.
5. Standar Prasarana dan Sarana
Standar prasarana dan
sarana pendidikan adalah Standar Nasional
Pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan minimal tentang lahan,
ruang
kelas, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium,
bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, perabot, alat dan media
pendidikan,
buku, dan sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Standar prasarana pendidikan mencakup
persyaratan minimal dan wajib
dimiliki oleh setiap satuan pendidikan lahan, ruang kelas, ruang kepala
sekolah, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang
laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin,
instalasi
dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat
berkreasi,
dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan. Standar sarana pendidikan mencakup
persyaratan
minimal tentang perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku
dan
sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan
berkelanjutan.
Lahan satuan pendidikan meliputi sekurang-kurangnya lahan
untuk
bangunan sekolah, lahan praktek, lahan untuk sarana penunjang, dan lahan
pertamanan untuk menjadikan satuan pendidikan suatu lingkungan yang
secara
ekologis nyaman dan sehat. Standar letak lahan satuan pendidikan sejenis
dan
sejenjang serta letak lahan satuan pendidikan di dalam klaster satuan
pendidikan yang menjadi pengumpan masukan peserta didik. Standar letak
lahan
satuan pendidikan mempertimbangkan jarak tempuh maksimal yang harus
dilalui
oleh peserta didik untuk menjangkau satuan pendidikan tersebut. Standar
letak
lahan satuan pendidikan mempertimbangkan keamanan, kenyamanan, dan
kesehatan
lingkungan. Standar rasio luas ruang kelas per peserta didik dirumuskan
dengan
mengacu pada standar sarana dan prasarana yang telah ditetapkan oleh
BSNP.
Standar kualitas bangunan minimal di SDN Ketintang I/409 adalah kelas B.
Standar keragaman buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah minal judul
buku di
perpustakaan satuan pendidikan. Standar jumlah buku tekspelajaran untuk
masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan per
peserta
didik. Standar sumber belajar lainnya untuk setiap satuan pendidikan
dinyatakan
dalam rasio jumlah.
6. Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan pendidikan adalah
standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan
pendidikan
pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, atau nasional agar
tercapai
efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan
pendidikan
menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan. Pengelolaan sekolah di
SDN
Ketintang I/409 menuju penerapan manajemen berbasis sekolah yang
ditunjukkan
dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan
akuntabilitas dalam
perencanaan program, penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan,
kegiatan
pembelajara, pendayagunaan tenaga kependidikan, pengelolaan sarana dan
prasarana pendidikan, penilaian kemajuan hasil belajar, dan pengawasan.
SDN Ketintang I/409 dipimpin oleh seorang
kepala sekolah yang sebagai
penanggung jawab pengelolaan pendidikan. Keputusan akademis pada satuan
pendidikan ditetapkan oleh rapat dewan pendidik/guru dilaksanakan atas
dasar
prinsip musyawarah mufakat yang berorientasi pada mutu, dan apabila
keputusan
dengan prinsip musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
ditetapkan atas dasar suara terbanyak. SDN Ketintang I/409 senantiasa
melibatkan komite sekolah. Komite sekolah kurang-kurangnya beranggotakan
masyarakat yang mewakili orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat,
praktisi pendidikan, dan pendidik, yang memiliki wawasan, kepedulian,
komitmen
terhadap peningkatan mutu pendidikan.
SDN Ketintang I/409 memiliki pedoman atau
aturan yang
sekurang-kurangnya mengatur tentang; Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP)
dan silabus; kalender pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara
semesteran, bulanan dan mingguan; struktur organisasi satuan pendidikan;
peraturan akademik; pembagian tugas diantara tenaga pendidik dan
kependidikan
dan peserta didik; serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana; kode
etik hubungan antara sesama warga di antara lingkungan satuan pendidikan
dan
hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat.
SDN Ketintang I/409 dikelola atas dasar
Rencana Pengembangan Sekolah
dan Rencana Kerja Tahunan meskipun masih sangat jauh dari sempurna.
Selama ini
rencana kerja tahunan merupakan penjabaran rinci dari RPS ang merupakan
rencana
kerja jangka menengah satuan pendidikan yang melipuri masa 4 (empat)
tahun.
Rencana kerja meliputi sekurang-kurangnya jadwal pembelajaran, ulangan,
ujian,
kegiatan ekstrakurikuler dan hari libur; mata pelajaran yang ditawarkan
pada
semester gasal, semester genap, penugasan pendidik pada mata pelajaran
dan
kegiatan lainnya; buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing
mata
pelajaran; jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
pelajaran,
pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai; program
peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi
sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta dan penyelenggara program,
jadwal
rapat Dewan pendidik, rapat konsultasi satuan pendidikan dengan orang
tua/wali
murid, dan rapat satuan pendidikan dengan komite sekolah; rencana
anggaran
pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun;
jadwal
penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk
satu tahun
terakhir. Rencana kerja juga harus disetujui rapat dewan pendidik
setelah
memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah.
Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan
berpedoman kepada rencana
kerja tahunan dan rencana jangka panjang dan menengah. Pelaksanaan
pengelolaan
satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisien, mendapat
persetujuan
dari rapat dewan pendidik dan komite sekolah. Pelaksanaan kegiatan yang
perlu
atau mendesak tapi tidak diprogramkan di dalam rencana kerja tahunan
dilaksanakan secara ad-hoc dan pelaksanaan kegiatan tersebut harus
terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan dari rapat dewan pendidik dan komite
sekolah.
Pengawasan di SDN
Ketintang I/409 meliputi pemantauan supervisi,
evaluasi, pelaporan, pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pengawasan.
Pemantauan
dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh kepala sekolah dan
komite
sekolah atau pihak lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang
berkepentingan. Pemantauan dilakukan untuk menilai efisiensi,
efektifitas, dan
akuntabilitas satuan pendidikan.
Supervisi dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh
pengawas
atau penilik satuan pendidikan dan kepala sekolah. Supervisi meliputi
supervisi
manajerial dan akademik. Supervisi mengacu pada standar yang dikeluarkan
oleh
Departemen Pendidikan Nasional. Pelaporan dilakukan oleh pendidik,
tenaga
kependidikan, kepala sekolah, dan pengawas atau penilik satuan
pendidikan.
Laporan oleh pendidik SDN Ketintang I/409 ditujukan kepada sekolah dan
orang
tua/wali peserta didik, berisi hasil evaluasi dan penilaian dan
dilakukan
sekurang-kurangnya setiap akhir semester. Laporan oleh tenaga
kependidikan
ditujukan kepada kepala sekolah, berisi pelaksanaan teknis dari tugas
masing-masing dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
Laporan
kepala sekolah SDN Ketintang I/409 ditujukan kepada komite sekolah atau
bentuk
lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan, dan Dinas
Pendidikan Kota, berisi hasil evaluasi dan dilakukan sekurang-kurangnya
setiap
akhir semester. Setiap pihak yang menerima laporan wajib menindaklanjuti
laporan tersebut untuk meningkatkan mutu dan layanan pendidikan,
termasuk
memberikan sanksi atas pelanggaran yang ditemukannya.
7. Standar Pembiayaan
Standar pembiayaan mengatur komponen dan
besarnya biaya operasional
satuan pendidikan. Pembiayaan di SDN Ketintang I/409 mencakup biaya
investasi,
biaya operasi dan biaya personal satuan pendidikan.
Biaya investasi di SDN Ketintang I/409
mencakup pembiayaan penyediaan
sarana prasarana, pengembangan SDM. Biaya operasi satuan pendidikan
adalah
bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan
operasional satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan
pendidikan
yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan
berkelanjutan. Biaya
operasional satuan pendidikan meliputi: gaji pendidik dan tenaga
kependidikan
serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau peralatan
pendidikan
habis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung seperti daya,
air, jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur,
transportasi,
konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
Biaya operasional dalam bentuk donatur di
SDN Ketintang I/409 meliputi
biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk
mengikuti
proses pembelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler secara teratur dan
berkelanjutan.
8. Standar Penilaian
Standar penilaian pendidikan adalah standar
nasional pendidikan yang
berkaitan dengan mekanisme, prosedur dan instrumen penilaian prestasi
belajar
peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan sesuai
dengan
ketentuan Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2007.
Penilaian hasil belajar kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia
dan kelompok mata pelajaran dan kewarganegaraan dan kepribadian
dilakukan
melalui pengamatan terhadap perubahan prilaku dan sikap untuk menilai
perkembangan afektif dan kepribadian peserta didik; serta ujian, ulangan
dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
Penilaian hasil
belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur
melalui
ujian, ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan
karakteristik materi yang dinilai. Penilaian hasil belajar kelompok mata
pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan
perilaku dan
sikap untuk menilai hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah
raga,
dan kesehatan dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku
dan
sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik,
dan
ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta
didik.
Untuk mengikuti ujian akhir satuan pendidikan, peserta didik harus
mendapatkan
nilai yang sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang
dirumuskan oleh BSNP, pada kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika serta kelompok mata
pelajaran
jasmani, olah raga, dan kesehatan.
SDN Ketintang I/409 melakukan penilaian
akhir pada untuk semua mata
pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok
mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika,
dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan sebagai
bahan
pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik dari penilaian
akhir
mempertimbangkan hasil penilaian akhir satuan pendidikan. Penilaian
akhir
mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik sejak awal hingga akhir
masa
studi. Ujian sekolah dilakukan untuk semua mata pelajaran kelompok ilmu
pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan secara nasional untuk
menentukan
kelulusan peserta didik.
Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) merupakan
penilaian
bersifat nasional atas pencapaian standar kompetensi lulusan oleh
peserta didik
hasilnya dapat dibandingkan baik antar satuan pendidikan, antar daerah,
maupun
antar waktu. BSNP menyelenggarakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional
yang
diikuti peserta didik untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam
kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam rangka menilai
pencapaian
Standar Nasional pendidikan oleh peserta didik, satuan pendidikan,
dan/atau
program pendidikan, rata-rata tahunan hasil Ujian Sekolah Berstandar
Nasional
yang diperoleh dalam program pendidikan dan/atau satuan pendidikan
dipertimbangkan dalam akreditasi satuan pendidikan dan/atau program
pendidikan;
salah satu dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; bahan
pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik dari program
pendidikan
dan/atau satuan pendidikan; dan digunakan sebagai dasar pertimbangan
dalam
pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya
untuk
meningkatkan mutu pendidikan. Penilaian kompetensi peserta didik pada
Ujian
Sekolah Berstandar Nasional dilakukan dengan mengacu pada
prinsip-prinsip
penilaian
D. IDENTIFIKASI TANTANGAN NYATA ANTARA PENDIDIKAN 5 TAHUN KE DEPAN DENGAN
PENDIDIKAN SAAT INI
NO
|
KONDISI SAAT INI
|
KONDISI YANG DIHARAPKAN (5
TAHUN KE DEPAN)
|
BESARNYA TANTANGAN NYATA
|
1
|
Standar Isi
|
||
a. Kelompok Mata Pelajaran dan Kedalaman Isi
|
Setiap kelompok mata pelajaran
dilaksanakan secara holistik sehingga masing-masing kelompok mata pelajaran
ikut mewarnai pemahaman dan penghayatan peserta didik. Pelaksanaan semua
kelompok mata pelajaran disesuaikan dengan perkembangan fisik dan psikis.
|
25%
|
|
b. Beban Belajar
|
Beban belajar diperhitungkan secara
rinci yang meliputi jam pembelajaran per minggu dan per semester melalui
sistem tatap muka, penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur.
|
10%
|
|
c. Kurikulum Kecakapan Hidup
|
Kurikulum kecakapan hidup disusun
dengan mengacu pada pengembangan karakter peserta didik (karakter building)
yang mencakup kecakapan; pribadi, sosial, akademik dan vokasional.
|
25%
|
|
d. Kurikulum Muatan Lokal
|
Kurikulum muatan lokal lebih ditekankan
pada keunggulan lokal dengan tidak mengabaikan keunggulan regional.
|
25%
|
|
e. Kalender Pendidikan
|
Waktu pembelajaran dalam kalender
pendidikan meliputi permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu
pembelajaran efektif, evaluasi dan hari libur.
|
5%
|
|
2
|
Standar Proses
|
Proses pembelajaran diselenggarakan
secara interaktif, inspiratif, memotivasi, menantang, mendorong peserta didik
untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang bagi prakarsa, kreatifitas,
dan kemandirian sesuai bakat dan minat.
|
25%
|
3
|
Standar Kompetensi Lulusan
|
Standar Kompetensi Lulusan diarahkan
untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia,
serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanju.
|
35%
|
4
|
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
|
Memiliki kualifikasi akademik S1
untuk tenaga pendidik dan S2 untuk kepala sekolah serta S1 atau SLTA untuk
tenaga tata usaha dan penjaga sekolah. Para pendidik memenuhi kualifikasi
kompetensi pedagogik, kepribadian, dan sosial sesuai yang ditetapkan oleh
BSNP.
|
5%
|
5
|
Standar Sarana dan Prasarana
|
Terpenuhinya standar prasarana yang
meliputi lahan, ruang kelas, ruang kepala sekolah, tempat ibadah,
perpustakaan, ruang pendidik, kantin, ruang tata usaha, tempat olah raga,
tempat bermain serta ruang lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur, serta terpenuhinya standar sarana yang meliputi
perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar
lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
|
25%
|
6
|
Standar Pengelolaan
|
Penerapan manajemen berbasis sekolah
dengan indikator keberhasilan meliputi kemandirian, kemitraan, partisipasi,
keterbukaan dan akuntabilitas dalam perencanaan program, penyusunan kurikulum
tingkat satuan pendidikan, kegiatan pembelajaran, pendayagunaan tenaga
kependidikan, pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan, penilaian kemajuan
hasil belajar dan pengawasan.
|
25%
|
7
|
Standar Pembiayaan
|
Standar pembiayaan mencakup
pembiayaan penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia,
serta biaya operasional sehingga kegiatan pendidikan dapat memenuhi standar
nasional pendidikan.
|
50%
|
8
|
Standar Penilaian
|
Standar penilaian hasil belajar
peserta didik mengacu pada peraturan menteri nomor 20 tahun 2007, yakni
meliputi: mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian prestasi belajar
peserta didik.
|
25%
|
E.
VISI SEKOLAH
-
Terdepan Dalam Segala Kegiatan
-
Santun Terhadap Pergaulan
-
Cerdas Dan Berkwalitas Yang Di
Dambakan
F.
MISI
SEKOLAH
1. Meningkatkan
kualitas kerja kepala sekolah sebagai Leader,Maneger,Administrator ,
Supervikator dan Fasilitatator.
2. Meningkatkan
kualitas Guru dan kinerja guru dalam berbudaya saing tinggi dan berdaya guna
dalam kegiatan Belajar Mengajar.
3. Meningkatkan
kualitas siswa dan kecerdasan siswa dengan :
a.
Menambah jam Extra Kurikuler dan menambah jam mata pelajaran.
b.
Meningkatkan Extra Kurikuler :
Kepramukaan, Drum Band , Samproht
Olah
raga : Senam Artistik, Bola Voly, Takraw, Renang Serta Tari.
c.
Melaksanakan program belajar
Mulok : Bahasa Inggris , Komputer dan
Bahasa
Jawa.
d.
Mengikutsertakan siswa dalam
:Lomba Mapel, Siswa Teladan, PORSD,
Pentas
Seni, Olimpiade Olahraga.
e.
Melaksanakan kegiatan Pondok
Romadhon, Praktek sholat, praktek Wudhu, baca tulis Al-Quran, Sholat Berjamaah
dan Kegiatan agama lain serta mengadakan perayaan hari besar Agama dan
Nasional.
f.
Membiasakan mengucapkan salam
dan berjabat tangan bila berjumpa teman atau bapak / ibu guru dimana saja.
g.
Membiasakan berpakaian rapi,
bersih, dan sopan dimanapun berada.
h.
Membiasakan hudup sehat dan
mencantai lingkungan yang bersih
i.
Menumbuhkan rasa ikut
handarbeni terhadap sekolah.
G.
TUJUAN SEKOLAH 5 TAHUN KE DEPAN
1. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah
dalam mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama.
3. Meningkatkan tanggung jawab sekolah kepada orang tua, masyarakat, dan
pemerintah tentang mutu sekolahnya,
4. Meningkatkan kompetisi yang sehat antar sekolah tentang mutu pendidikan
yang akan dicapai,
5. Meningkatkan kemampuan siswa dalam segala bidang serta
komponen-komponen yang dimiliki oleh siswa,
6. Meningkatkan mutu pendidikan secara menyeluruh dari siswa, guru,
pengelola sekolah, sarana prasarana untuk mendukung kelancaran proses
pembelajaran,
7. Berupaya untuk mencapai tujuan sesuai dengan visi dan misi sekolah.
TUJUAN SEKOLAH 5 TAHUN KE DEPAN
H. STRATEGI PENCAPAIAN
I. HASIL YANG DIHARAPKAN
J. TONGGAK-TONGGAK KUNCI KEBERHASILAN
K. MONITORING DAN EVALUASI
TUJUAN SEKOLAH 5 TAHUN KE DEPAN
1. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah
dalam mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama.
3. Meningkatkan tanggung jawab sekolah kepada orang tua, masyarakat, dan
pemerintah tentang mutu sekolahnya,
4. Meningkatkan kompetisi yang sehat antar sekolah tentang mutu pendidikan
yang akan dicapai,
5. Meningkatkan kemampuan siswa dalam segala bidang serta
komponen-komponen yang dimiliki oleh siswa,
6. Meningkatkan mutu pendidikan secara menyeluruh dari siswa, guru,
pengelola sekolah, sarana prasarana untuk mendukung kelancaran proses
pembelajaran,
7. Berupaya untuk mencapai tujuan sesuai dengan visi dan misi sekolah.
H. STRATEGI PENCAPAIAN
1. Persiapan
a. Merumuskan dan menetapkan panduan penyelenggaraan pendidikan
di SDN
Ketintang I/409.
b. Menyusun instrumen evaluasi dan supervisi sebagai bahan
penilaian
kelayakan proses belajar mengajar dan layanan publik.
c. Melakukan penilaian kelayakan guru kelas, guru mata pelajaran
dan
pembimbing kegiatan ekstra kurikuler,
d. Menetapkan kelayakan sesuai standar pelayanan minimal,
e. Menyusun program pembinaan.
2. Sosialisasi Program
Kegiatan sosialisasi SDN Ketintang I/409
bertujuan memberikan informasi
pemahaman dan penjelasan dan harapan keberadaan SDN Ketintang I/409.
Materi
sosialisasi antara lain :
a. Dasar/landasan yuridis.
b. Program sekolah.
c. Target dan indikator keberhasilan sekolah.
d. Peran serta masyarakat.
e. Sumber pembiayaan.
Pelaksanaan sosialisasi
sedini mungkin agar menjadi perhatian dan
pemahaman sejak awal. Sosialisasi dapat dilakukan dengan berbagai cara.
3. Penandatanganan MOU
Penandatanganan naskah kesepahaman
dilaksanakan oleh pihak terkait
dengan tujuan:
a. Sebagai ikatan moral dan pernyataan komitmen bersama untuk
mewujudkan
kesepahaman,
b. Menetapkan
kejelasan tujuan yang akan dilaksanakan,
c. Menentukan tentang ruang lingkup kegiatan yang akan
dilakukan,
d. Mempertegas
tugas dan tanggung jawab masing-masing yang bersepakat,
e. Menentukan masa pemberlakuan MOU.
4. Penyusunan RPS
Program sekolah, baik jangka panjang,
menengah, pendek, disusun dengan
tujuan: (1) menjamin agar tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat
dicapai
dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil; (2)
mendukung
kordinasi antar stoke holder sekolah; (3) menjamin terciptanya
integrasi,
sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku sekolah, antar sekolah dan
pembina
pendidikan, dan antar waktu; (4) menjamin keterkaitan dan konsistensi
antara
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; (5)
mengoptimalkan
partisipasi warga sekolah dan masyarakat; dan (6) menjamin tercapainya
penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan
berkelanjutan.
Dari sisi ketercakupan RPS harus mencakup
tiga tema/pilar pembangunan
pendidikan nasional, yaitu:
a. Pemerataan kesempatan: persamaan kesempatan, akses, dan
keadilan atau
kewajaran. Contoh-contoh perencanaan pemerataan kesempatan misalnya: bea
siswa
untuk siswa miskin, peningkatan angka melanjutkan, pengurangan angka
putus
sekolah, penarikan kembali anak putus sekolah.
b. Peningkatan mutu. Mutu pendidikan sekolah meliputi input,
proses, dan
output, dengan catatan bahwa output sangat ditentukan oleh proses, dan
proses
sangat dipengaruhi oleh tingkat kesiapan input. Contoh-contoh
perencanaan mutu
misalnya, pengembangan input siswa, pengembangan pendidik dan tenaga
kependidikan (guru, kepala sekolah, pustakawan, tenaga administrasi),
pengembangan sarana dan pengembangan perpustakaan, pengembangan
laboratorium,
fasilitas sekolah, seperti: pengembangan media pembelajaran,
pengembangan
ruang/kantor, rasio (siswa/guru, siswa/kelas, siswa/sekolah),
pengembangan
bahan ajar, pengembangan model pembelajaran PAKEM, pembelajaran yang
kondusif,
pengembangan komite sekolah, peningkatan kualitas siswa (UAS,
ketrampilan
kejuruan, kesenian, olah raga, karya ilmiah, keagamaan, kedisiplinan,
karakter,
budi pekerti, dsb).
c. Peningkatan relevansi. Relevansi merujuk kepada kesesuaian
hasil
pendidikan dengan kebutuhan (need), baik kebutuhan peserta didik,
kebutuhan
keluarga, dan kebutuhan pembangunan yang meliputi berbagai sektor dan
sub sektor.
Contoh-contoh perencanaan relevansi misalnya: program pendidikan
kecakapan
hidup yang meliputi kertakes, pendidikan karakter, calistung dan
pendidikan
teknologi dasar (PTD).
5. Penyusunan RAPBS
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah (RAPBS) menjadi salah
satu bagian Rencana Pengembangan Sekolah yang cukup penting dan
strategis dalam
pengembangan sekolah pada umumnya. RAPBS menjadi salah satu indikator
utama
pengembangan sekolah di masa yang akan datang. Besar kecilnya RAPBS
sangat
ditentukan oleh kemampuan kepala sekolah dalam mengelola sekolah dan
menggali
dana selain dana dari pemerintah. RAPBS disusun dengan tujuan untuk: (1)
memberikan arah yang jelas program sekolah; (2) merencanakan
kegiatan-kegiatan
sekolah di masa yang akan datang; (3) menjamin terciptanya integrasi,
sinkronisasi, dan sinergi pendanaan pada kegiatan-kegiatan sekolah; (4)
menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan dan pengawasan; (5) mengoptimalkan partisipasi warga sekolah
dan masyarakat
dalam hal dukungan finansial; dan (6) menjamin tercapainya penggunaan
sumber
dana secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
6. Pembentukan Tim Pengembang di Sekolah
SDN Ketintang I/409
melakukan langkah-langkah strategis sebagai persiapan
menuju sekolah yang benar-benar memenuhi Standar nasional Pendidikan.
Sekolah
dapat melakukan analisis SWOT untuk mengetahui potensi kekuatan dan
mengetahui
kelemahan yang ada, serta untuk mengetahui ancaman dari dalam dan dari
luar,
dan untuk mengetahui peluang yang ada bagi sekolah. Dari hasil analisis
ini
sekolah dapat melakukan langkah-langkah untuk mengatasi berbagai
kendala,
kelemahan, dan ancaman yang timbul, sehingga sekolah mampu menjalankan
keseluruhan programnya secara baik dan profesional menurut kemampuan dan
kondisi masing-masing.
Pada tahap pertama, sekolah melakukan pengembangan berikut:
(1)
manajemen; (2) kurikulum; (3) proses belajar mengajar; (4) lingkungan
sekolah
menuju komunitas belajar; (5) kinerja profesional guru; (6) sarana
prasarana
seolah; (7) penggalangan partisipasi masyarakat.
a. Pengembangan Manajemen
Undang-undang No. 23 Tahun 2003 tentang
Sistem Pembangunan Nasional
mengamanatkan bahwa pengelolaan satuan pendidikan dilakukan dengan
prinsip
manajemen berbasis sekolah. Dengan demikian SDN Ketintang I/409
menerapkan MBS
dengan beberapa aspek yang dikembangkan, yaitu:
1. Kemandirian/otonomi,
2. Kerjasama,
3. Keterbukaan,
4. Fleksibilitas,
5. Akuntabilitas,
6. Sustainabilitas.
Aspek lainnya yang perlu dikembangkan oleh
SDN Ketintang I/409 adalah
organisasi dan administrasi. Pengembangan organisasi dan administrasi
meliputi
perumusan visi, misi dan tujuan sekolah, penyempurnaan struktur
organisasi
sekolah, perumusan regulasi sekolah serta penataan administrasi sekolah
yang
efektif dan efisien.
b. Pengembangan Kurikulum Tingkat Sekolah
Sejak dikeluarkannya
Permendiknas 22 tahun 2006 tentang Standar Isi,
dan Permendiknas 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan,
setiap
sekolah dituntut untuk mengembangkan kurikulum tingkat satuan
pendidikan. Pengembangan
kurikulum SDN Ketintang I/409 mencakup pengembangan standar kompetensi,
tujuan,
KTSP, silabus, RPP dan bahan ajar.
c. Pengembangan Inovasi Proses Pembelajaran
Inovasi pembelajaran
berhubungan dengan peningkatan mutu pendidikan.
SDN Ketintang I/409 harus mampu melakukan inovasi khususnya inovasi
pembelajaran. Inovasi pembelajaran dilakukan agar proses belajar
berjalan
efektif.
SDN Ketintang I/409 harus
melakukan inovasi tersebut, sehingga
menemukan inovasi pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik
(modalitas
belajar) siswa serta kondisi lingkungan sekolah. Inovasi pembelajaran
tidak
hanya dilakukan di dalam kelas, kegiatan
kesiswaan seperti lomba karya tulis, lomba olah raga, dan kesenian,
kepramukaan, bakti sosial dapat merupakan inovasi pembelajaran. Namun
demikian
inovasi tersebut harus tetap bermuara pada peningkatan hasil belajar,
baik yang
bersifat akademik maupun non akademik.
Inovasi terutama ditujukan pada perubahan
model pembelajaran, yaitu
agar siswa senang belajar (joyful learning) dan siswa mempelajari
sesuatu
kompetensi yang bermakna bagi dirinya saat ini dan perkembanganya di
masa
datang (meaningful learning). Oleh karena itu SDN Ketintang I/409 perlu
mempelajari berbagai inovasi yang telah dilakukan oleh sekolah inovatif
dan kemudian
merancang inovasi pembelajaran yang diyakini sesuai dengan karakteristik
siswanya maupun lingkungan sekolah.
Pengembangan inovasi pembelajaran meliputi
antara lain :
1. Pengintegrasian
Pendidikan Kecakapan Hidup
Pengintegrasian pendidikan kecakapan hidup
merupakan salah satu jawaban
agar peserta didik mampu menghadapi masalah-masalah keseharian, mandiri
dan
bersosialisasi dengan lingkungannya sesuai dengan norma-norma yang
dianut dalam
masyarakatnya. Pendidikan berorientasi pada kecakapan hidup merupakan
pendidikan yang memberi bekal kecakapan hidup yang sifatnya mendasar dan
berbasis
pada kebutuhan masyarakat luas. Program pendidikan berorientasi
kecakapan hidup
pada SD/MI meliputi: Program Pengembangan Kemampuan Baca-Tulis-Hitung
(Calistung). Pendekatan kecakapan ini diarahkan pada terutama kelas
rendah 1, 2
dan 3. Program keterampilan/prakarya dan Kesenian. Pendekatan ini
ditujukan
untuk terutama kelas 4, 5 dan 6 sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan
kebutuhan daerah, perkembangan dan pertumbuhan siswa serta tuntutan
kurikulum
yang berlaku. Program kecakapan hidup yang bersifat generi (Generic Life
Skill), dengan menitikberatkan pada pengembangan kemandirian anak guna
memenuhi
kebutuhan hidupnya secara pribadi maupun sosial. Program general life
skill
yang menitikberatkan pada pendidikan karakter dilaksanakan pada
pengembangan
model.
2. Program Pendidikan Teknologi Dasar (Basic Technology
Education)
Pendidikan Teknologi Dasar (PTD) adalah suatu pendidikan
tentang
teknologi yang bertujuan meningkatkan kecakapan hidup dalam area-area
teknologi
yang dilakukan secara sistematis, kreatif dan inovatif serta membentuk
pengetahuan yang menjadi dasar bagi pendidikan teknologi selanjutnya.
Pendidikan teknologi dasar bertujuan agar peserta didik dapat : (1)
membuat
karya teknologi sendiri secara kritis dan kreatif melalui proses
pemecahan
masalah dan kerja tim; (2) menguji karya teknologi yang ada di
lingkungannya
secara sitematis dan inovatif melalui proses analisis sistem dan kerja
tim; (3)
menggunakan dan merawat alat, bahan, peerabot, bengkel workshop dan
lingkungan
kerja secara benar dan bertanggungjawab; (4) menumbuhkan jiwa
kewirausahaan.
3. Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, Menyenangkan (PAKEM)
Proses pembelajaran di
umumnya pada penguasaan materi pelajaran melalui
penghafalan fakta-fakta dan proses, pembelajaran lebih berpusat pada
guru dan
siswa sangat sedikit terlibat secara aktif. Akibatnya, ketika siswa
lulus dari
sekolah, mereka sangat kurang dalam keterampilan penguasaan bahasa dan
pemecahan masalah, disamping kurangnya kreatifitas mengatasi berbagai
tantangan
dalam hidup sehari-hari. Pembelajaran yang aktif, kreatif, sehingga
menjadi
efektif namun tetap menyenangkan (PAKEM) bertujuan menciptakan
lingkungan
belajar yang lebih kaya dan bermakna yang mampu memberikan siswa
keterampilan,
pengetahuan, dan sikap untuk hiudp. PAKEM merupakan istilah yang
diciptakan
untuk merepresentasikan pembelajaran yang berpusat pada anak
(student-centered
learning).
Ciri-ciri PAKEM sebagai
berikut :
a. Siswa terlibat
dalam berbagai kegiatan yang bertujuan mengembangkan
keterampilan dan pemahaman dengan penekanan pada belajar dengan
melakukan
(learning by doing).
b. Guru menggunakan beragam stimulan dan alat bantu peraga,
termasuk
menggunakan lingkungan agar pembelajaran menjadi lebih menarik,
menyenangkan
dan relevan.
c. Guru, Kepala
Sekolah dan siswa mengatur ruang kelas unuk memajangkan
buku-buku, bahan ajar, dan karya siswa sebagai sumber belajar dan juga
membuat
sudut atau tempat membaca.
d. Guru dan siswa menerapkan cara pembelajaran yang lebih
kooperatif dan
interaktif, termasuk pembelajaran dengan menggunakan kelompok.
e. Guru mendorong siswa menemukan pemecahan sendiri terhadap
maslah,
mengungkapkan pikiran mereka, dan mengajak siswa terlibat dalam
menciptakan
lingkungan sekolah sendiri.
d. Pengembangan Lingkungan Sekolah Menuju Komunitas Belajar
Pengembangan komunitas
belajar di sekolah dapat dimulai dengan menata
lingkungan fisik, misalnya melalui program 7 K (kebersihan, ketertiban,
keindahan, kerindangan, keamanan, kenyamanan dan kekeluargaan), sehingga
nyaman
dan kondusif untuk belajar. Bersamaan dengan itu, kebiasaan belajar
ditumbuhkan
melalui kegiatan membaca, membuat rangkuman, mendiskusikan hasil bacaan
dan
bahkan membahas fenomena aktual yang terjadi di masyarakat dapat
dikaitkan
dengan inovasi pembelajaran. Guru dapat menugasi siswa untuk membaca
suatu buku
yang relevan, kemudian membuat rangkuman. Tugas itu dapat diberikan
sebelum
topik tersebut dibahas/diterangkan sebagai pemanasan, sehingga saat
pembahasan
siswa telah siap. Dapat juga ditugaskan sesudah topik dibahas, sebagai
pendalaman. Tugas dapat diberikan secara individu maupun kelompok,
karena yang
dipentingkan adalah membiasakan siswa untuk membaca, membuat rangkuman,
berdiskusi dan menampilkan hasil rangkuman kepada umum.
Pola tersebut di atas mampu mendorong
tumbuhnya komunitas belajar di
sekolah. Guru harus menjadi teladan bagi siswa dalam gemar membaca,
mendiskusikan fenomena aktual dengan siswa, menulis rangkuman atau
artikel
serta memberi komentar, khususnya pujian bagi siswa/kelompok siswa yang
giat
belajar. Jika sekolah mampu menumbuhkan komunitas belajar di
lingkungannya,
maka tugas pembelajaran selanjutnya akan mudah, karena semua warga sudah
terbiasa untuk belajar.
e. Pengembangan sarana prasarana sekolah
Sarana dan prasarana
pendidikan merupakan bagian penting untuk
mendukung kegiatan pembelajaran. Pengembangan sarana prasaranna
diarahkan pada
pemenuhan standar sarana prasarana Standar Nasional Pendidikan terutama
yang
terkait langsung dengan penyelenggaraan proses pembelajaran, baik buku
teks,
referensi, modul, media belajar, dan alat peraga pendidikan lainnya.
Selain itu, pengembangan SDN Ketintang
I/409 juga diarahkan pada
pemenuhan sarana prasarana sebagai berikut; luas tanah memadai, ruang
belajar
nyaman dengan rasio ruang : siswa = 1 : 35; fasilitas ICT; ruang
perpustakaan;
ruang laboratorium; ruang serba guna; ruang administrasi; kantor, toilet
untuk
siswa dan guru; tempat bermain (taman); dan tempat beribadah.
f.
Pengembangan kinerja profesional
guru
Komitmen
kerja guru akan meningkat jika yang bersangkutan merasa
dipercaya mendapat penghargaan dari hasil kerjanya, merasa mendapatkan
keadilan
di tempat kerja dan mendapatkan tantangan untuk menunjukkan
kemampuannya. Oleh
karena itu SDN Ketintang I/409 juga berupaya menciptakan situasi kerja
yang
memberikan perasaan tersebut pada setiap guru dan tenaga kependidikan
lainnya.
Pemberian dorongan untuk
melakukan pembaruan atau inovasi, merupakan
salah satu cara memberikan kepercayaan, sekaligus tantangan untuk
menunjukkan
kemampuannya. Guru harus didorong untuk tidak takut gagal. Guru yang
bekerja
keras atau berhasil harus mendapatkan penghargaan, sehingga dapat
membedakan
siapa yang kerja keras dan siapa yang tidak, siapa yang berhasil membuat
inovasi dan siapa yang tidak. Sentuhan-sentuhan psikologi dan religius
diharapkan mampu meningkatkan komitmen kerja. Pelatihan yang bernuansa
achievement motivation training (AMT) dan spiritual mampu meningkatkan
gairah
kerja karyawan.
g. Penggalangan partisipasi masyarakat
Masyarakat merupakan
salah satu potensi besar yang dapat mendukung
kegiatan sekolah. Oleh karena itu partisipasi masyarakat termasuk orang
tua
siswa dan alumni guru mendukung program sekolah harus digabung.
Terkait dengan itu, Depdiknas telah
menerbitkan Kepmendiknas No.
044/U/2002 yang memuat pembentukan Komite Sekolah, yang diharapkan
berperan
sebagai representasi stakeholder sekolah dan berfungsi untuk memberi
saran/pertimbangan dalam pengambilan kebijakan dan program sekolah,
mendukung
pelaksanaan program tersebut, menjadi mediator antara sekolah dengan
pihak-pihak lain, serta mengontrol pelaksanaan program sekolah.
Penguatan peran serta masyarakat di sekolah
dapat ditempuh melalui
strategi-strategi sebagai berikut:
1. Memberdayakan melalui berbagai media komunikasi (media
tertulis,
pertemuan, kontak langsung secara individu, dan sebagainya).
2. Menciptakan dan melaksanakan visi, misi, tujuan, kebijakan,
rencana,
program, dan pengambilan keputusan bersama.
3. Mengupayakan jaminan komitmen sekolah-masyarakat melalui
kontak sosial.
4. Mengembangkan model-model partisipasi masyarakat sesuai
tingkat
kemajuan.
Sekolah yang bermutu
lebih mudah menggalang partisipasi masyarakat,
dibanding sekolah yang kurang bermutu karena orang akan lebih terdorong
berpartisipasi jika yakin bantuan itu akan memberikan hasil nyata.
Partisipasi masyarakat akan mudah tumbuh,
jika masyarakat ikut terlibat
dalam membuat kebijakan/keputusan tentang apa yang akan dikerjakan.
Dengan
demikian setiap pembuatan kebijakan atau penyusunan program, SDN
Ketintang
I/409 perlu melibatkan komite sekolah, bahkan stakeholder secara lebih
luas.
Dengan cara itu, dapat diharapkan masyarakat akan terdorong untuk
berpartisipasi karena merasa ikut memutuskan.
Termasuk dalam kelompok masyarakat yang
perlu digalang partisipasinya
adalah alumni. Dukungan dapat berupa sumbangan dana, bantuan fasilitas
tertentu, bantuan jejaring untuk menghubungkan sekolah dengan instansi
tertentu.
7. Pembinaan
Pembinaan SDN Ketintang I/409 dilaksanakan
oleh berbagai pihak terkait
dari Pemerintah Kota, Dinas Pendidikan, dan UPTD-BPS Kecamatan dalam
aspek
akademik maupun non akademik, dalam kerangka peningkatan pengelolaan dan
kualitas lingkungan.
8. Pembiayaan
Biaya penyelenggaraan pendidikan
ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah
secara proporsional, juga oleh partisipasi masyarakat. Pembiayaan juga
harus
memperhatikan dan mempertimbangkan konsistensi dari masyarakat agar
keberhasilan pembiayaan dapat dijamin. Dukungan pemerintah pusat berupa
dana
BOS dan Pemerintah Kota Surabaya berupa Bantuan Biaya Skeolah Gratis
terhadap
SDN Ketintang I/409 hanya sebagai stimulan, selanjutnya dana tambahan
untuk
penggalian potensi siswa menjadi tanggung jawab orang tua/wali peserta
didik
serta masyarakat yang peduli pendidikan.I. HASIL YANG DIHARAPKAN
Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan SDN Ketintang I/409 digunakan sebagai acuan bagi
pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. Secara umum indikator keberhassilan
terkait hal :
1. Pengelolaan
a. Memiliki RPS dan RAPBS.
b. Memiliki dokumen kurikulum: (silabus, RPP dan bahan ajar) untuk semua
mata pelajaran dan semua tingkatan kelas.
c. Memiliki ruang kelas, ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang
administrasi, ruang ibadah, kamar kecil yang cukup dan memadai.
d. Memiliki ruang perpustakaan, ruang laboratorium, dan sarana olah
raga/kesenian.
e. Memiliki sarana pembelajaran yang memadai dan mencukupi kebutuhan
jumlah siswa.
f.
Rasio ruang kelas : siswa = 1 :
35.
g. Memiliki tenaga pendidik minimal 50% adalah S1.
h. Penguasaan kompetensi atau 50% guru memiliki sertifikasi kompetensi.
i.
Memiliki tenaga kependidikan yang
kompeten di bidangnya.
2. Proses Pembelajaran
a. Menerapkan MBS.
b. Menerapkan pendidikan kecakapan hidup, pembelajaran aktif, kreatif,
efektif, menyenangkan (PAKEM).
c. Menerapkan model pembelajaran konstruktivisme.
d. Menerapkan sistem penilaian yang komprehensif.
e. Menyusun formatif TIK dalam pembelajaran.
3. OutPut
a. Standar ketuntasan belajar minimal 95% (SKBM).
b. Nilai UASBN 10 besar tingkat kecamatan.
c. Memiliki prestasi di tingkat kecamatan, kota dan propinsi.
d. 90% lulusan melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi.
No.
|
Program Strategis
|
Kondisi Saat Ini
|
2009/2010
|
2010/2011
|
2011/2012
|
2012/2013
|
1
|
Standar Isi
a. Kelompok Mata Pelajaran dan Kedalaman isi
b. Beban Belajar
c. Kurikulum Kecakapan Hidup
d. Kurikulum Muatan Lokal
e. Kalender Pendidikan
|
75%
90%
75%
75%
95%
|
85%
95%
85%
85%
100%
|
95%
100%
95%
90%
100%
|
100%
100%
100%
100%
100%
|
100%
100%
100%
100%
100%
|
2
|
Standar Proses
|
75%
|
85%
|
95%
|
100%
|
100%
|
3
|
Standar Kompetensi Lulusan
|
50%
|
60%
|
75%
|
90%
|
100%
|
4
|
Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
|
60%
|
70%
|
85%
|
95%
|
100%
|
5
|
Standar Prasarana dan Sarana
|
75%
|
85%
|
90%
|
95%
|
100%
|
6
|
Standar Pengelolaan
|
85%
|
90%
|
95%
|
100%
|
100%
|
7
|
Standar Pembiayaan
|
50%
|
60%
|
75%
|
85%
|
100%
|
8
|
Standar Penilaian
|
75%
|
80%
|
95%
|
100%
|
100%
|
K. MONITORING DAN EVALUASI
Monitoring dan Evaluasi
1. Tujuan
Monitoring dan evaluasi ditujukan untuk mengetahui ketercapaian dan
kesesuaian antara rencana yang telah ditetapkan dengan hasil yang dicapai
berdasarkan program dan kegiatan. Secara spesifik monitoring dilakukan untuk
mencegah terjadi penyimpangan terhadap input dan proses. Evaluasi dilakukan
untuk mengetahui kesesuaian hasil nyata dengan hasil yang diharapkan
sebagaimana tertulis dalam program.
2. Prinsip-prinsip
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip
sebagai berikut :
a. Kejelasan tujuan.
b. Dilakukan secara komprehensif (input, proses dan out put), objektif.
c. Transparan dan akuntabel.
d. Dilakukan oleh tenaga yang kompeten di bidang evaluasi.
e. Dilakukan secara partisipatif oleh pemangku kepentingan sekolah.
f.
Berkala dan berkelanjutan.
g. Berbasis indikator kinerja sekolah.
h. Dilaporkan kepada semua pemangku kepentingan.
3. Komponen yang dimonitoring dan evaluasi
Komponen monitoring dan evaluasi meliputi aspek-aspek; (1) perencanaan
program, (2) pelaksanaan program, dan (3) hasil yang dicapai. Masing-masing
aspek terdiri dari:
a. Sumber Daya Manusia.
b. Sarana Prasarana Sekolah.
c. Manajemen dan Kelembagaan.
d. Kurikulum dan Bahan Ajar.
e. Proses Belajar Mengajar.
f.
Penilaian Pembelajaran.
g. Prestasi Belajar Siswa.
h. Lingkungan dan Budaya Sekolah.
i.
Penguatan Peran Masyarakat.
4. Pelaksanaan
a. Waktu
Waktu pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilaksanakan sesuai dengan
rentang waktu tertentu/kebutuhan (tengah semester, semester, tahunan).
b. Pelaksana
Pelaksana evaluasi dan monitoring adalah pihak-pihak yang terkait
dengan penyelenggaraan sekolah (pengawas TK/SD; UPTD/ Dinas Pendidikan Kota;
Bawasko).
___________________________________________
BAB III
RENCANA OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN 2009 – 2010
A.
ANALISIS LINGKUNGAN OPERASIONAL
KEADAAN SISWA
Kelas
|
Tahun Ajaran
2007/2008
|
Tahun Ajaran
2008/2009
|
Tahun Ajaran
2009/2010
|
|||||||||
L
|
P
|
Jml
|
Jml. Kelas
|
L
|
P
|
Jml
|
Jml. Kelas
|
L
|
P
|
Jml
|
Jml. Kelas
|
|
I
|
48
|
32
|
80
|
2
|
35
|
40
|
75
|
2
|
40
|
39
|
79
|
2
|
II
|
42
|
33
|
75
|
2
|
49
|
32
|
81
|
2
|
35
|
39
|
74
|
2
|
III
|
20
|
41
|
61
|
2
|
40
|
31
|
71
|
2
|
46
|
33
|
79
|
2
|
IV
|
31
|
29
|
60
|
2
|
21
|
40
|
61
|
2
|
38
|
34
|
72
|
2
|
V
|
28
|
26
|
54
|
2
|
30
|
28
|
58
|
2
|
19
|
39
|
58
|
2
|
VI
|
30
|
37
|
67
|
2
|
27
|
26
|
53
|
2
|
29
|
30
|
59
|
2
|
Jml
|
199
|
198
|
397
|
12
|
202
|
197
|
399
|
12
|
207
|
214
|
421
|
12
|
PRESTASI SISWA
No
|
Mata
Pelajaran
|
Tahun Ajaran
|
||||||||
2006/2007
|
2007/2008
|
2008/2009
|
||||||||
TT
|
TR
|
RT
|
TT
|
TR
|
RT
|
TT
|
TR
|
RT
|
||
1
|
PPKn
|
9.83
|
6.04
|
12,57
|
9.00
|
6.00
|
7.49
|
9.43
|
6.69
|
7.10
|
2
|
Pendidikan Agama
|
7.00
|
9.00
|
7,86
|
9.45
|
7.40
|
8.62
|
9.50
|
5.00
|
7.85
|
3
|
Bahasa Indonesia
|
9.40
|
6.60
|
7,77
|
8.80
|
6.09
|
7.13
|
9.20
|
6.50
|
8.01
|
4
|
Matematika
|
9.50
|
6.20
|
7,47
|
8.30
|
6.00
|
6.82
|
9.25
|
4.50
|
7.55
|
5
|
IPA
|
9.30
|
6.70
|
7,67
|
8.89
|
6.00
|
6.87
|
9.50
|
6.00
|
8.42
|
6
|
IPS
|
9.00
|
6.00
|
7,31
|
7.46
|
6.00
|
6.56
|
8.87
|
6.00
|
7.64
|
7
|
Bahasa Jawa
|
9.00
|
6.20
|
7,30
|
7.19
|
6.00
|
6.35
|
9.70
|
6.04
|
7.90
|
8
|
Bahasa Inggris
|
9.00
|
6.00
|
7,55
|
8.00
|
6.00
|
6.75
|
9.10
|
6.40
|
7.37
|
ANGKA MENGULANG
KELAS
Tahun Ajaran
|
Kelas
|
Jumlah
|
|||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
||
2006/2007
|
1
|
-
|
-
|
2
|
-
|
-
|
3
|
2007/2008
|
2
|
2
|
1
|
-
|
2
|
-
|
7
|
2008/2009
|
-
|
-
|
1
|
-
|
-
|
-
|
1
|
DATA GURU
Kualifikasi Pendidikan
Kelas
|
Kualifikasi
Pendidikan
|
Jumlah
|
|||||
|
SPG *)
|
D1
|
D2
|
D3
|
S1
|
S2
|
|
I
|
|
|
√
|
|
√
|
|
2
|
II
|
|
|
√
|
|
√
|
|
2
|
III
|
|
|
√
|
|
√
|
|
2
|
IV
|
|
|
√
|
|
√
|
|
2
|
V
|
|
|
|
|
√
√
|
|
2
|
VI
|
√
√
|
|
|
|
|
|
2
|
*) SPG/PGA/KPG
Guru Mata Pelajaran
Kls
|
Jml
|
Nama Guru
Kelas
|
Mata
Pelajaran
|
|||||
B.Ind
|
Mat
|
IPS
|
PPKn
|
IPA
|
B. Jw
|
|||
I
|
2
|
Arni Apriliyantini,A.Ma
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
Mala Susana ,S.Pd.i
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
||
II
|
2
|
Suparni, S.Pd
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
Indah Yulia Rofiqoh,A.Ma
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
||
III
|
2
|
Henny Rachmawati,A.Ma
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
Masruchilla, S.Pd
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
||
IV
|
2
|
Rostantina K, S.P
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
Achmad Syaiful B.A.Ma
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
||
V
|
2
|
Partini, S.Pd
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
Ruti Amiati, S.Pd
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
||
VI
|
2
|
Drs. Slamet
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
Dra. Wiwik Supratiwi
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
||
Nama Guru Mata Pelajaran
|
PAI
|
PAK
|
PJOK
|
Kom.
|
B.Igg
|
SBK
|
||
A. Yulia Muji Rahayu,A.Ma
|
|
√
|
|
|
|
|
||
Hj. Islamiyah, S.Pd.I
|
√
|
|
|
|
|
|
||
Ngatini,A.Ma
|
|
|
√
|
|
|
|
||
Yuyun Trimindarti, S.Pd
|
|
|
|
|
|
√
|
||
Eny Trianawati, S.Pd
|
|
|
|
√
|
|
|
||
Moch. Masrur, S.H.I
|
√
|
|
|
|
|
|
||
Trinita Angesti W.N.W, S.S
|
|
|
|
|
√
|
|
||
Hendri Dwi Cahyono, S.Pd
|
|
|
√
|
|
|
|
RUANG
No
|
Ruang
|
Jml
|
Kondisi
|
Keterangan
|
||
Baik
|
Sedang
|
Rusak
|
||||
1
|
Ruang Kepala Sekolah
|
|
|
|
|
|
2
|
Ruang Guru
|
|
|
|
|
|
3
|
Ruang Kepsek + Guru
|
1
|
√
|
|
|
|
4
|
Ruang Kelas
|
8
|
√
|
|
|
|
5
|
Ruang Perpustakaan
|
1
|
|
√
|
|
|
6
|
Ruang Laboratorium
|
|
|
|
|
|
7
|
Ruang Workshop
|
|
|
|
|
|
8
|
Aula
|
|
|
|
|
|
9
|
Ruang Komputer
|
1
|
√
|
|
|
|
10
|
Mushola
|
1
|
√
|
|
|
|
11
|
UKS
|
1
|
|
√
|
|
|
12
|
|
|
|
|
|
|
13
|
|
|
|
|
|
|
14
|
|
|
|
|
|
|
PENDIDIKAN
ORANG TUA
Pendidikan
|
Pendidikan
Orang Tua Siswa
|
||||
Tdk Sekolah
|
SD
|
SMP
|
SMA
|
PT
|
|
Jumlah
|
|
|
|
|
|
Prosentase
|
|
|
|
|
|
PERKEMBANGAN
NILAI KELAS VI
(Semester I dan II)
No
|
Mata
Pelajaran
|
Nilai
Rata-rata Pada Tahun
dan Semester
|
|||||
2006/2007
|
2007/2008
|
2008/2009
|
|||||
I
|
II
|
I
|
II
|
I
|
II
|
||
1
|
Agama
|
7,15
|
7,35
|
7,20
|
7,34
|
7,33
|
7,52
|
2
|
Bhs. Indonesia
|
7,10
|
7,70
|
7,50
|
7,75
|
7,20
|
8,01
|
3
|
Matematika
|
7,05
|
7,50
|
7,00
|
7,38
|
7,18
|
7,55
|
4
|
Kertakes
|
7,00
|
7,25
|
7,15
|
7,25
|
7,37
|
7,78
|
5
|
Penjaskes
|
7,01
|
7,18
|
7,04
|
7,27
|
7,07
|
7,19
|
6
|
IPA
|
7,04
|
7,70
|
7,50
|
7,60
|
7,81
|
8,42$
|
7
|
IPS
|
7,10
|
7,50
|
7,02
|
7,54
|
7,66
|
7,90
|
8
|
Bhs. Inggris
|
7,12
|
7,18
|
7,18
|
7,28
|
7,29
|
7,33
|
KEADAAN PARA
GURU
Pendidikan
Tertinggi
|
Jumlah
|
|
Guru Tetap
|
Guru Tidak
Tetap
|
|
SD
|
|
|
SLTP
|
|
|
SLTA
|
2
|
|
D-II
|
4
|
2
|
D-III
|
|
|
S1
|
5
|
7
|
S2
|
|
|
S3
|
|
|
Jumlah
|
11
|
9
|
PRASARANA
SEKOLAH
Buku Siswa
Prasarana
|
Kelas
|
Jumlah
|
|||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
||
Buku Pokok
|
390
|
365
|
395
|
360
|
300
|
295
|
2105
|
Buku Penunjang
|
390
|
365
|
395
|
360
|
300
|
295
|
2105
|
Buku Bacaan
|
|
|
|
|
|
|
|
Alat Peraga / Media
No
|
Mata
Pelajaran
|
Jenis Alat
|
Jumlah
|
Kelas
|
Keadaan
|
Ket.
|
|
Baik
|
Rusak
|
||||||
1
|
PKn
|
Peraga
|
|
|
|
|
|
2
|
Bahasa Indonesia
|
Peraga
|
|
|
|
|
|
3
|
Matematika
|
Peraga
|
|
|
|
|
|
4
|
IPS
|
Peraga
|
|
|
|
|
|
5
|
IPA
|
Peraga
|
|
|
|
|
|
6
|
Kertakes
|
Peraga
|
|
|
|
|
|
7
|
Penjaskes
|
Peraga
|
|
|
|
|
|
8
|
PAI
|
Peraga
|
|
|
|
|
|
9
|
|
|
|
|
|
|
|
10
|
|
|
|
|
|
|
|
KOMITE SEKOLAH
No
|
Jabatan
|
Nama
|
Dari Unsur
|
Pekerjaan
|
1
|
Ketua
|
Ir.Djamal Seger
|
Wali Murid
|
Dosen
|
2
|
Sekretaris I
|
|
|
|
3
|
Sekretaris II
|
|
|
|
4
|
Bendahara
|
Masruroh
|
Masyarakat
|
|
5
|
Sie. Bid. Penggalian SD Sekolah
|
|
|
|
6
|
Sie. Bid. Pengelolahan SD Sekolah
|
Drs.Slamet
|
Pendidikan
|
Guru
|
7
|
Sie. Bid. Pengend. Kual. Pel. Pend.
|
|
|
|
8
|
Sie. Bid. Jar. Kerj. Sm. & Sis. Inf.
|
|
|
|
9
|
Sie. Bid. Sarana Prasarana
|
|
|
|
10
|
Sie. Bid. Usaha
|
|
|
|
FORMASI
KETENAGAAN KEPALA
SEKOLAH/GURU/ADMINISTRASI
No
|
Nama
Nip
|
Ijazah Tertinggi
|
Jabatan Di Sekolah
|
Pangkat dan Masa Kerja Gol.
|
Ket.
|
1
|
Sunyoto, S.Pd
19630102 198504 1 006
|
S 1
|
Kepala Sekolah
|
Pembina IV a
16 th, 0 bl
|
|
2
|
A. Yulia Muji Rahayu
130 986 260
|
D2
|
Guru PAK
|
Pembina IV a
20 th, 0 bl
|
|
3
|
Hj. Islamiyah, S.Pd.I
19580801 198201 2 005
|
S 1
|
Guru PAI
|
Pembina IV a
20 th, 20 bl
|
|
4
|
Suparni, S.Pd
19620514 198803 2 007
|
S 1
|
Guru Kelas II
|
G. D. Tk. I III d
15 th, 1 bl
|
|
5
|
Ngatini
19601225 198703 2 004
|
D2
|
Guru PJOK
|
Pent Md Tk. I III b
13 th, 7 bl
|
|
6
|
Dra. Wiwik Supratiwi
132 101 877
|
S 1
|
Guru Kelas V
|
Pent Md Tk. I III b
10 th, 1 bl
|
|
7
|
Mala Susana, S.Pd.I
19710914 200902 2 001
|
S 1
|
Guru Kelas I
|
Pengt Md Tk. I II b
15 th, 6 bl
|
|
8
|
Indah Yulia Rofiqoh
19860721 200902 2 003
|
D2
|
Guru Kelas II
|
Pengt Md Tk. I II b
3 th, 0 bl
|
|
9
|
Ruti Amiati, S.Pd
19690925 200604 2 009
|
S 1
|
Guru Kelas V
|
Pengat Muda II a
14 th, 9 bl
|
|
10
|
Slamet
19620423 200801 1 003
|
SPG
|
Guru Kelas VI
|
Pengat Muda II a
3 th, 0 bl
|
|
11
|
Arni Apriliyantini
510 223 458
|
D2
|
Guru Kelas I
|
Pengat Muda II a
4 th, 7 bl
|
|
12
|
Partini
19680312 200801 2 015
|
SPG
|
Guru Kelas VI
|
Pengat Muda II a
4 th, 7 bl
|
|
13
|
Nyoniran
130 963 380
|
SD
|
Penjaga Sekolah
|
Pengat Muda II a
|
|
14
|
Rostantina K, S.Pd
|
S 1
|
Guru Kelas IV
|
|
|
15
|
Henny Rachmawati,A.Ma
|
D2
|
Guru Kelas III
|
|
|
16
|
Yuyun Trimindarti, S.Pd
|
S 1
|
Guru SBK
|
|
|
17
|
Masruchilla, S.Pd
|
S 1
|
Guru Kelas III
|
|
|
18
|
Eny Trianawati, S.Pd
|
S 1
|
Guru Komputer
|
|
|
19
|
Ach. Syaiful B.
|
D2
|
Guru Kelas IV
|
|
|
20
|
Moch. Masrur, S.H.I
|
S 1
|
Guru PAI
|
|
|
21
|
Trinita Angesti W.N.W, S.S
|
S 1
|
Guru Bahasa Inggris
|
|
|
22
|
Hendri Dwi Cahyono, S.Pd
|
S 1
|
Guru Olahraga
|
|
|
23
|
Waras Suhadi
|
SLTA
|
Tata Usaha
|
|
|
1. Strength/Kekuatan
a. 95% tenaga pendidik PNS.
b. 95% tenaga pendidik usia produktif.
c. 100% kualifikasi tenaga pendidik memenuhi syarat (D2 dan S1).
2. Weakness/Kelemahan
a. 50% wali murid penduduk musiman/urban.
b. 90% wali murid berpenghasilan tidak tetap.
c. 50% tempat tinggal tenaga pendidik jauh lebih dari 15 km dari
sekolah.
d. 50% tempat tinggal siswa berada di rumah kontrakan/kos tidak
memenuhi
syarat kesehatan (kumuh dan padat).
e. Masyarakat sekitar sekolah belum sepenuhnya mendukung terhadap
keberadaan sekolah di kampungnya.
3. Oportunity/Peluang
a. Jumlah siswa sesuai pagu yakni setiap rombongan belajar
terdiri dari 30
s.d 40 siswa.
b. 90% guru memiliki standar ekonomi yang memadai (suami-istri
PNS)
memungkinkan kepastian pendapatan keluarga.
4. Threat/Ancaman
a. Sering terjadi banjir.
b. Persaingan antar sekolah yang tidak sehat.
c. Pendidikan orang tua/wali murid rendah.
d. Lalu lintas yang padat.
e. Tingginya tingkat mutasi, baik
masuk maupun keluar.
B. ANALISIS PENDIDIKAN SAAT INI
STANDAR INPUT
1. Kurikulum
a. Kurikulum yang telah disusun berdasarkan kompetensi dan tujuan akan
dicapai secara lengkap baru diperuntukkan kelas 1, 2, dan 3.
b. Pada kurikulum belum terlihat adanya hubungan/keterkaitan langsung dan
jelas antara tujuan yang akan dicapai dengan isi masing-masing komponen
kurikulum (masing-masing mata pelajaran).
c. Kurikulum belum dikembangkan secara sistematis dan berkesinambungan
sejalan dengan tujuan yang akan dicapai.
d. Kurikulum belum sepenuhnya disusun berdasarkan kemajuan IPTEK.
e. Belum dimilikinya dokumen kurikulum lengkap, yaitu standar kompetensi,
tujuan, KTSP, silabus, RPP, dan bahan ajar.
f.
Belum terbentuknya tim pengembang
kurikulum di sekolah yang anggota-anggotanya dapat merefleksikan
kelompok-kelompok keahlian yang terkait dengan setiap mata pelajaran.
2. Guru
a. Jumlah dan kualifikasi akademik telah sesuai dengan kebutuhan karena
lebih dari 50% guru memiliki tingkat pendidikan S1 dan lainnya D2.
b. Kemampuan yang dimiliki oleh guru belum sesuai dengan mata pelajaran
yang diampu.
c. Hanya 25% guru yang memiliki sertifikasi profesi sebagai guru.
d. Baru 60% guru yang memiliki kesanggupan kerja yang tinggi.
e. Hanya 25% guru yang mampu menggunakan ICT sederhana.
3. Kepala Sekolah
a. Tingkat pendidikan S2.
b. Telah memiliki sertifikasi profesi sebagai kepala sekolah.
c. Belum sepenuhnya memiliki kemampuan menerapkan MBS.
d. Telah memiliki kemampuan visioner dan situasional.
e. Telah memiliki kemampuan di bidang manajerial organisasi dan
administrasi namun belum maksimal.
f.
Telah mampu menggunakan ICT
sederhana.
4. Tenaga Kependidikan
a. Pustakawan
1. Tingkat pendidikan S1.
2. Bidang pendidikan : bukan berasal dari bidang perpustakaan namun
memiliki integritas yang diasah lewat pelatihan dan workshop.
3. Telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai
pustakawan.
b. Laboran
Belum adanya tenaga laboran, namun fungsi laboran untuk sementara dilakukan
oleh guru kelas yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dan fungsi
sebagai laboran.
c. Teknisi Komputer
1. Tingkat pendidikan S1.
2. Bidang pendidikan bukan berasal dari jurusan komputer/teknik
informatika, tetapi memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsi
sebagai teknisi komputer karena perekrutan melalui uji kelayakan dan
kesetaraan.
d. Kepala TU
1. Tingkat pendidikan S1.
2. Bidang pendidikan bukan berasal dari jurusan administrasi pendidikan,
tetapi memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai kepala
TU.
3. Memiliki kemampuan dalam bidang komputer.
e. Tenaga administrasi kesekretariatan dan keuangan
1. Tingkat pendidikan SMA/SMK.
2. Bidang pendidikan administrasi keuangan dan kesekretariatan.
3. Memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai tenaga
kesekretariatan dan administrasi keuangan.
4. Memiliki kemampuan menggunakan komputer.
5. Sarana Prasarana
Dalam hal Prasarana Pendidikan yang telah memenuhi standar meliputi
komponen: rombongan belajar, ruang kelas, ruang pimpinan, ruang UKS, ruang
sirkulasi dan ruang perpustakaan. Sedangkan komponen yang belum memenuhi
standar adalah terdiri atas: lahan, bangunan gedung, laboratorium, ruang guru,
tempat ibadah, jamban, gudang, tempat bermain dan olah raga.
Adapun sarana pendidikan yang telah memenuhi standar adalah komponen:
sarana ruang kelas, sarana ruang perpustakaan, sarana ruang pimpinan, sarana
ruang guru, sarana tempat ibadah, sarana ruang UKS, dan sarana jamban.
Untuk sarana yang belum memenuhi standar meliputi komponen: sarana
ruang laboratorium, sarana laboratorium multi media (ICT), sarana gudang, dan
sarana tempat bermain dan olah raga.
6. Kesiswaan
a. Penerimaan siswa baru didasarkan atas kriteria yang jelas, tegas dan
dipublikasikan.
b. Siswa memiliki tingkat kesiapan belajar yang memadai, baik mental
maupun fisik.
c. Memiliki program yang jelas tentang pembinaan, pengembangan, dan
pembimbingan siswa tetapi belum maksimal.
d. Memberi kesempatan yang luas kepada siswa untuk berperan serta dalam
penyelenggaraan upaya sekolah untuk peningkatan prestasi tetapi belum
menyeluruh.
e. Melakukan evaluasi belajar tetapi belum sepenuhnya menggunakan
cara-cara yang memenuhi persyaratan evaluasi.
7. Pembiayaan
a. Belum tersedianya dana pendididkan yang cukup dan berkelanjutan untuk
menyelenggarakan pendidikan di sekolah.
b. Belum maksimalnya penghimpunan/penggalangan dana dari potensi sumber
dana yang bervariasi.
c. Telah mengelola dana pendidikan secara transparan, efisien, dan
akuntabel sesuai dengan prinsip MBS.
d. Dalam mengalokasikan dana pendidikan, sekolah tetap berpegang pada
prinsip keadilan dan pemerataan.
8. Hubungan masyarakat
a. Hubungan dengan masyarakat, baik menyangkut substansi maupun strategi
pelaksanaannya, telah ditulis dan dipublikasikan secara eksplisit dan jelas.
b. Belum terlibatnya masyarakat dalam pendidikan di sekolah melalui
pengembangan model-model partisipasi masyarakat sesuai tingkat kemajuan
masyarakat.
9. Kultur sekolah
Sekolah telah menumbuhkan dan mengembangkan budaya/kultur yang kondusif
bagi peningkatan efektifitas sekolah pada umumnya dan efektifitas pembelajaran
pada khususnya, yang dibuktikan oleh : berpusat pada pengembangan peserta didik
lingkungan belajar yang kondusif, penekanan pada pembelajaran, profesionalisme,
harapan tinggi, keunggulan, respek terhadap setiap individu warga sekolah; keadilan;
kepastian; budaya korporasi atau kebiasaan bekerja jadi masyarakat belajar;
wawasan masa secara kolaboratif/kolektif, kebiasaan mendepan yang sama,
perencanaan bersama; kolegialitas, tenaga kependidikan sebagai pembelajar.